Tuhfah at-Thullab Bagian I
الطهارة Bersesuci
Di dalam kitab fiqih pasti diawali dengan bab yang pertama
kali kita lihat adalah bab bersesuci, faedahnya disini ialah karena bersesuci
merupakan awal syarat mutlaq sahnya ibadah maupun yang lain dalam kehidupan
sehari-hari kita.
Secara terminologi
adalah النظافة والخلوص
من الادناس artinya bersih
dari kotoran. Secara syara’nya adalah رفع حدث وازالة نجس artinya menghilangkan hadas dan najis
Sesuatu yang bisa mensucikan (المطهر ) itu 4 macam:
1.
Air (الماء)
Air disini multifungsi bisa digunakan untuk mensucikan semuanya dan
merupakan kebutuhan kita sehari hari.
a) Air yang suci dan bisa untuk dibuat mensucikan
Firman Allah ... ممتنا
بالماء وانزلنا من السماء ماء طهورا...
Artinya : “....karena menganggap nikmat dengan air dan Saya
menurunkan air dari langit berupa air yang mensucikan....”
Kandungan dari ayat ini adalah perintah wajib menggunakan air suci yang
mutlak (suci dan mensucikan) dalam bersesuci dan air sebagai nikmat dari Allah.
Semua air selain dua dibawah ini bisa digunakan untuk bersesuci.
b) Air suci saja tapi tidak bisa dibuat mensucikan
Ada 3 macam :
-
Air musta’mal
Ini adalah air yang sudah digunakan untuk kefarduan dan tidak berubah najis
contoh air sisa wudhu, air yang sudah dibuat untuk menghilangkan hadas besar, kotoran
yang tidak menyebabkan najis dan semua air yang sudah dibuat untuk kefarduan.
-
Air yang
dihasilkan dari sesuatu yang suci seperti air mawar, air kelapa dsb.
-
Air yang
berubah keasliannya disebabkan sudah banyak tercampur oleh sesuatu yang suci.
Tapi ada pengecualian dari macam yang terakhir meskipun berubahnya
banyak tapi masih bisa dibuat bersesuci yaitu:
-
Uap air
-
Air yang
berada dikayu maupun air banyak yang tercampur dengan kayu.
-
Air laut.
-
Air yang berubah
karena tercampur sesuatu yang suci seperti lumut, debu, garam, tercampur mawar.
dari keempat pengecualian diatas bukanlah dinamakan air mutlak tapi bisa
dibuat untuk bersesuci baik perubahannya banyak maupun sedikit.
c) Air najis
Yaitu air yang tercampur sesuatu yang najis dibawah 2 qullah atau sampai
2 qullah tapi airnya berubah disebabkan najis tersebut. Apabila tidak sampai menyebabkan
berubahnya air maka tidak dikatakan air najis. Perkiraan 2 qullah = 270 liter.
2.
Debu (التراب)
Firman Allah ....فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا....
Artinya : “...apabila kalian tidak menemukan air, maka tayammumlah
menggunakan debu yang suci...."
Kandungan dari ayat ini adalah wajib menggunakan debu apabila tidak menemukan
air.
Khusus untuk digunakan tayammum dan membasuh najis yang disebabkan
menyentuh atau tergigit anjing.
a) Debu suci yang bisa dibuat mencucikan
Yaitu debu yang tidak digunakan dalam kefarduan dan tidak bercampur
sesuatu baik suci ataupun najis.
b) Debu suci saja tidak bisa dibuat mensucikan
Yaitu debu yang sudah digunakan dalam kefarduan dan bercampur sesuatu yang
suci seperti tepung. Apabila bercampurnya dengan benda yang encer
seperti air dan selainnya yang suci, kemudian air itu kering maka debu itu
mensucikan dan bisa dibuat bersesuci.
c) Debu najis
Yaitu debu yang sudah tercampur benda najis baik sedikit maupun banyak.
3.
Menyamak (الدابغ)
Samak disini adalah menghilangkan kotoran kulit hewan dan baunya sekiranya
bau kulit tersebut hilang. Alatnya menggunakan daun salam, buah yang harum
baunya, bahkan bisa menggunakan barang yang najis seperti kotoran burung
asalkan nanti setelah bau kulitnya hilang dibersihkan dengan air.
4.
Cuka (التخلل)
Khamar adalah benda najis. Tetapi ketika khamar berubah
sendiri menjadi cuka, maka cuka itu bukan saja halal bahkan
sifat najisnya hilang
5.
Selain dari
keempat diatas
Yaitu batu, tapi batu bukan
mensucikan atau menghilangkan najis tetapi meringankan saja.
Referensi dari
kitab Tuhfah At-tullab karangan Syekh Zakariya Alansori fiqh Madzhab imam
Syafi’i. Masih banyak lagi penjelasan kitab-kitab yang lain mengenai thoharoh
dan Insya Allah akan saya jelaskan dilain kesempatan.
Semoga
bermanfaat!
Author: Twitter:
@Zen_Ibnu_Sam | Facebook: Sam Zen
0 komentar:
Posting Komentar