Our social:

Sabtu, 20 Februari 2016

Tuhfah at-Thullab Bagian I

Tuhfah at-Thullab Bagian I

الطهارة Bersesuci

Di dalam kitab fiqih pasti diawali dengan bab yang pertama kali kita lihat adalah bab bersesuci, faedahnya disini ialah karena bersesuci merupakan awal syarat mutlaq sahnya ibadah maupun yang lain dalam kehidupan sehari-hari kita.
Secara terminologi adalah النظافة والخلوص من الادناس artinya bersih dari kotoran. Secara syara’nya adalah رفع حدث وازالة نجس artinya menghilangkan hadas dan najis
Sesuatu yang bisa mensucikan (المطهر ) itu 4 macam:
1.    Air (الماء)
Air disini multifungsi bisa digunakan untuk mensucikan semuanya dan merupakan kebutuhan kita sehari hari.
                    a)   Air yang suci dan bisa untuk dibuat mensucikan
Firman Allah ... ممتنا بالماء وانزلنا من السماء ماء طهورا...
Artinya : “....karena menganggap nikmat dengan air dan Saya menurunkan air dari langit berupa air yang mensucikan....”
Kandungan dari ayat ini adalah perintah wajib menggunakan air suci yang mutlak (suci dan mensucikan) dalam bersesuci dan air sebagai nikmat dari Allah. Semua air selain dua dibawah ini bisa digunakan untuk bersesuci.
                    b)   Air suci saja tapi tidak bisa dibuat mensucikan
Ada 3 macam :
-          Air musta’mal
Ini adalah air yang sudah digunakan untuk kefarduan dan tidak berubah najis contoh air sisa wudhu, air yang sudah dibuat untuk menghilangkan hadas besar, kotoran yang tidak menyebabkan najis dan semua air yang sudah dibuat untuk kefarduan.
-          Air yang dihasilkan dari sesuatu yang suci seperti air mawar, air kelapa dsb.
-          Air yang berubah keasliannya disebabkan sudah banyak tercampur oleh sesuatu yang suci.
Tapi ada pengecualian dari macam yang terakhir meskipun berubahnya banyak tapi masih bisa dibuat bersesuci yaitu:
-          Uap air
-          Air yang berada dikayu maupun air banyak yang tercampur dengan kayu.
-          Air laut.
-          Air yang berubah karena tercampur sesuatu yang suci seperti lumut, debu, garam, tercampur mawar.
dari keempat pengecualian diatas bukanlah dinamakan air mutlak tapi bisa dibuat untuk bersesuci baik perubahannya banyak maupun sedikit.
                    c)   Air najis
Yaitu air yang tercampur sesuatu yang najis dibawah 2 qullah atau sampai 2 qullah tapi airnya berubah disebabkan najis tersebut. Apabila tidak sampai menyebabkan berubahnya air maka tidak dikatakan air najis. Perkiraan 2 qullah = 270 liter.

2.     Debu (التراب)
Firman Allah ....فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا....
Artinya : “...apabila kalian tidak menemukan air, maka tayammumlah menggunakan debu yang suci...."
Kandungan dari ayat ini adalah wajib menggunakan debu apabila tidak menemukan air.
Khusus untuk digunakan tayammum dan membasuh najis yang disebabkan menyentuh atau tergigit anjing.
                    a)   Debu suci yang bisa dibuat mencucikan
Yaitu debu yang tidak digunakan dalam kefarduan dan tidak bercampur sesuatu baik suci ataupun najis.
                    b)   Debu suci saja tidak bisa dibuat mensucikan
Yaitu debu yang sudah digunakan dalam kefarduan dan bercampur sesuatu yang suci seperti tepung. Apabila bercampurnya dengan benda yang encer seperti air dan selainnya yang suci, kemudian air itu kering maka debu itu mensucikan dan bisa dibuat bersesuci.
                    c)   Debu najis
Yaitu debu yang sudah tercampur benda najis baik sedikit maupun banyak.
3.     Menyamak (الدابغ)
Samak disini adalah menghilangkan kotoran kulit hewan dan baunya sekiranya bau kulit tersebut hilang. Alatnya menggunakan daun salam, buah yang harum baunya, bahkan bisa menggunakan barang yang najis seperti kotoran burung asalkan nanti setelah bau kulitnya hilang dibersihkan dengan air.
4.     Cuka (التخلل)
Khamar adalah benda najis. Tetapi ketika khamar berubah sendiri menjadi cuka, maka cuka itu bukan saja halal bahkan sifat najisnya hilang
5.    Selain dari keempat diatas
Yaitu batu, tapi batu bukan mensucikan atau menghilangkan najis tetapi meringankan saja.
Referensi dari kitab Tuhfah At-tullab karangan Syekh Zakariya Alansori fiqh Madzhab imam Syafi’i. Masih banyak lagi penjelasan kitab-kitab yang lain mengenai thoharoh dan Insya Allah akan saya jelaskan dilain kesempatan.
Semoga bermanfaat!

Author: Twitter: @Zen_Ibnu_Sam | Facebook: Sam Zen

0 komentar:

Posting Komentar