Tuhfah at-Thullab Bagian II-Wudhu
Pembahasan sebelumnya dari kitab
Tuhfatut Tullab yaitu Thaharah(bersesuci), bagi agan-agan atau sista-sista yang belum membacanya
monggo dibaca disini. Untuk pembahasan kali ini masih ada kaitan dengan
postingan sebelumnya, pembahasan kali ini yaitu tentang wudhu.
1.
Definisi wudhu sendiri yaitu
menggunakan air pada anggota tubuh yang telah ditentukan dengan mengawalinya dengan niat. Dalil tentang wudhu
sebagaimana firman Allah :
ياأيهاالذين أمنو اذا قمتم الى الصلاة
Dan Sabda Nabi
Muhammad SAW:
لايقبل الله صلاة بغيرطهور
2.
Pembagian hukum wudhu
a.
Fardhu (Wajib) yaitu bagi orang yang sedang
hadas dan akan melaksanakan sholat atau thowaf serta segala sesuatu yang wajib berwudhu
apabila menyebabkan ketidaksahannya dalam beribadah.
b.
Sunah yaitu:
i. Bagi orang yang tajaddud(masih punya wudhu dan ingin memperbarui
wudhu’nya / ingin wudhu lagi) setelah melakukan sholat fardhu, sholat sunah, sholat
jenazah dengan niat memperbarui wudhu’ bukan niat fardhu wudhu.
Untuk niatnya seperti ini:
نَوَيْتُ الْوُضُؤَ لِتَجْدِيْدِ
الْوُضُوءِ لِلهِ تعلى
ii. Bagi orang yang akan mandi wajib, wudhunya dilakukan sebelum
mandi atau sesudahnya tapi yang lebih utama yaitu sebelum mandi.
iii. Bagi orang yang dalam keadaan junub yang ingin makan, minum,
tidur, wate’(bersenggama).
iv. Bagi orang yang marah, ghibah(ngomongin orang / gosip),
berkata jelek, memegang mayit, mau membaca qur’an bukan memegang mushafnya,
mendengar hadist atau membacanya, belajar, masuk masjid, adzan, iqomah, khutbah
selain sholat jum’at, ziaroh kubur.
c.
Makruh yaitu bagi orang yang ingin melakukan
tajaddud, tapi belum melakukan sholat terlebih dahulu.
3.
Rukun rukun wudhu
a.
Niat
Niat disini wajib bersamaan dalam membasuh bagian dari
wajah.
نَوَيْتُ الْوُضُؤَ لِرَفْعِ
الْحَدَثِ لِلهِ تعلى
b.
Membasuh wajah
Batasan wajah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala
sampai dagu dan bagian wajah yang terletak antara kedua telinga(hidung dan pipi)
serta wajib membasuh bulu yang tumbuh di area wajah.
c.
Membasuh kedua tangan mulai dari ujung tangan sampai siku / lengan
Bila sebagian anggota tangan terputus semisal putusnya dibawah
lengan maka wajib membasuhnya, bila putusnya diatas lengan maka disunahkan
untuk membasuhnya.
d.
Membasuh sebagian kepala
Membasuh kulit kepala atau rambut. Tidak tertentu pada area
ubun-ubun atau area depan kepala, boleh
dimana saja asalkan masih dalam batasan kepala.
e.
Membasuh kaki mulai dari ujung kaki sampai kedua mata kaki
f.
Tertib (urut)
Tidak sah wudhunya apabila tidak urut meskipun dalam
keadaan lupa.
Pembahan tentang wudhu belum
sampai disini, insyaallah dilain kesempatan akan saya lanjutkan pada pembahasan
Tuhfah attullab wudhu lanjutan.
Referensi dari kitab Tuhfah
At-tullab karangan Syekh Zakariya Alansori fiqh Madzhab imam Syafi’i. Semoga
bermanfaat!
Author:
Twitter: @Zen_Ibnu_Sam | Facebook: Sam Zen