Our social:

Latest Post

Sabtu, 05 Maret 2016

Tuhfah at-Thullab Bagian II-Wudhu

Tuhfah at-Thullab Bagian II-Wudhu

Pembahasan sebelumnya dari kitab Tuhfatut Tullab yaitu Thaharah(bersesuci), bagi agan-agan atau sista-sista yang belum membacanya monggo dibaca disini. Untuk pembahasan kali ini masih ada kaitan dengan postingan sebelumnya, pembahasan kali ini yaitu tentang wudhu.
1.    Definisi wudhu sendiri yaitu menggunakan air pada anggota tubuh yang telah ditentukan dengan mengawalinya dengan niat. Dalil tentang wudhu sebagaimana firman Allah :
ياأيهاالذين أمنو اذا قمتم الى الصلاة

Dan Sabda Nabi Muhammad SAW:
لايقبل الله صلاة بغيرطهور
2.    Pembagian hukum wudhu
a.    Fardhu (Wajib) yaitu bagi orang yang sedang hadas dan akan melaksanakan sholat atau thowaf serta segala sesuatu yang wajib berwudhu apabila menyebabkan ketidaksahannya dalam beribadah.
b.    Sunah yaitu:
                          i.    Bagi orang yang tajaddud(masih punya wudhu dan ingin memperbarui wudhu’nya / ingin wudhu lagi) setelah melakukan sholat fardhu, sholat sunah, sholat jenazah dengan niat memperbarui wudhu’ bukan niat fardhu wudhu.
Untuk niatnya seperti ini:
نَوَيْتُ الْوُضُؤَ لِتَجْدِيْدِ الْوُضُوءِ لِلهِ تعلى
                         ii.    Bagi orang yang akan mandi wajib, wudhunya dilakukan sebelum mandi atau sesudahnya tapi yang lebih utama yaitu sebelum mandi.
                        iii.    Bagi orang yang dalam keadaan junub yang ingin makan, minum, tidur, wate’(bersenggama).
                        iv.    Bagi orang yang marah, ghibah(ngomongin orang / gosip), berkata jelek, memegang mayit, mau membaca qur’an bukan memegang mushafnya, mendengar hadist atau membacanya, belajar, masuk masjid, adzan, iqomah, khutbah selain sholat jum’at, ziaroh kubur.
c.    Makruh yaitu bagi orang yang ingin melakukan tajaddud, tapi belum melakukan sholat terlebih dahulu.
3.    Rukun rukun wudhu
a.    Niat
Niat disini wajib bersamaan dalam membasuh bagian dari wajah.
نَوَيْتُ الْوُضُؤَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ لِلهِ تعلى

b.    Membasuh wajah
Batasan wajah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai dagu dan bagian wajah yang terletak antara kedua telinga(hidung dan pipi) serta wajib membasuh bulu yang tumbuh di area wajah.
c.    Membasuh kedua tangan mulai dari ujung tangan sampai siku / lengan
Bila sebagian anggota tangan terputus semisal putusnya dibawah lengan maka wajib membasuhnya, bila putusnya diatas lengan maka disunahkan untuk membasuhnya.
d.    Membasuh sebagian kepala
Membasuh kulit kepala atau rambut. Tidak tertentu pada area ubun-ubun atau area depan kepala, boleh dimana saja asalkan masih dalam batasan kepala.
e.    Membasuh kaki mulai dari ujung kaki sampai kedua mata kaki
f.     Tertib (urut)
Tidak sah wudhunya apabila tidak urut meskipun dalam keadaan lupa.

Pembahan tentang wudhu belum sampai disini, insyaallah dilain kesempatan akan saya lanjutkan pada pembahasan Tuhfah attullab wudhu lanjutan.
Referensi dari kitab Tuhfah At-tullab karangan Syekh Zakariya Alansori fiqh Madzhab imam Syafi’i. Semoga bermanfaat!

Author: Twitter: @Zen_Ibnu_Sam | Facebook: Sam Zen