Our social:

Jumat, 19 Februari 2016

Hukum, Etika dan Keutamaan Salam

Mulailah Dengan Salam!
Pada posting pertama ini, saya ucapkan salam sejahtera buat para pembaca sekalian. Dan tentu akan saya ulas tentang hukum, etika dan keutamaan “Mengucapkan Salam” itu yang disarikan dari kitab “Durratun NâshihÎn” karya Syeikh Utsmân bin Ahmad as-Syâkir.


Hukum
·         Memulai salam kepada sesama dihukumi sunnah (mustahabb). Begitu pula mendengarkan ucapan salam dari orang lain. Akan tetapi menurut pendapat as-Shahîh mendengarkan salam berhukum wajib. Dari dua pendapat itu dapat disimpulkan bahwa mendengarkan salam orang lain dihukumi sunnah kifayah. Mengenai hukum menjawab salam, Ulama sepakat bahwa hal itu wajib dilakukan. Hukum-hukum itu berlaku jika terjadi antara sesama muslim.
·         Memulai salam terhadap orang kafir haram dilakukan. Hal ini karena salam merupakan sebuah bentuk penghormatan kepada orang lain dan kita sebagai muslim dilarang untuk menghormati dan memuliakan orang kafir. Hal ini berlandaskan sabda Nabi SAW:
لاتبتدؤا اليهود والنصارى بالسلام وإذا لقيتم أحدهم في الطريق فاضطروه إلى أضيقه.
Namun apabila orang kafir mendahulukan salam maka muslim tetap wajib menjawabnya dengan mengatakan "عليك" tanpa menggunakan huruf "واو".
Etika
·         Mengucapkan salam dianjurkan menggunakan bentuk kata ganti yang menunjukkan jamak (banyak: kalian). Begitu pula saat menjawabnya. Meskipun orang yang mengucapkan salam kepada kita menggunakan bentuk kata ganti mufrad (tunggal: kamu). Hal ini karena orang mukmin itu tidak hidup sendiri. Bahkan ada malaikat yang selalu menemani. Meskipun sebenarnya malaikat itu tidak butuh terhadap salam kita, tapi bukan berarti kita tidak butuh terhadap jawaban salam dari mereka.
·         Menjawab salam lebih utama menggunakan "وعليكم" dengan menggunakan huruf "واو" pada awal kata dan segera mungkin untuk menjawab salam dari orang lain. Jika kita menunda-nunda untuk menjawabnya, maka jawaban itu tidak dianggap dan kita berdosa sebab kita telah menganggap remeh terhadap do’a dari orang lain.
·         Kita dianjurkan untuk lebih baik atau setara dari orang yang mengucapkan salam kepada kita ketika menjawab salam. Jika orang lain berkata "السلام عليكم" maka kita jawab dengan yang lebih baik menngunakan "وعليكم السلام ورحمة الله". Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang berbunyi:
وإذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها او ردوها.

Keutamaan
·         Menyebarkan salam merupakan bentuk saling mengasihi antara sesama manusia yang merupakan salah satu syarat iman yang sempurna. Rasulullah SAW bersabda:
لاتدخلوا الجنة حتى تؤمنوا ولا تؤمنوا حتى تحابوا ألا أدلكم على شيئ إذا فعلتموه تحاببتم أفشوا السلام بينكم" رواه مسلم.
·         Salam merupakan salah satu nama Allah SWT.
السلام اسم من أسماء الله فأفشوه بينكم.
·         Malaikat mendo’akan ampunan rahmat kepada Allah bagi orang yang menjawab salam sebanyak 70 kali. Rasulullah SAW berssabda:
إذا سلم المسلم على مسلم فرد عليه صلت عليه الملائكة سبعين مرة.
Waktu Dimakruhkan Salam
Dimakruhkan mengucapkan salam ketika membaca al-Quran, mengkaji ilmu, adzan dan iqâmah, di WC dan sedang shalat. Begitu pula kita makruh mengucapkan kepada guru yang sedang mengajar, orang yang sedang tertawa, pencaci-maki, pendusta, ahli bid’ah, pencerita bohong, penyia-nyia waktu, orang yang sedang sibuk di pasar dan lain sebagainya yang tak bisa saya sebutkan semuanya.

Semoga bermanfaat!

2 komentar: