Kelinci Haram Dikonsumsi
Habitat
dan Kehidupan
Kelinci
merupakan hewan yang halal dikonsumsi dan merupakan satu jenis hewan menyusui
(mamalia) yanb bertelinga panjang seperti corong dan berjalan dengan cara
melompat. Keliinci aktif mencari makan pada malam hari, tapi ada pula yang
mencari makan waktu senja dan fajar. Makanannya berupa rumput dan dedaunan. Untuk
menghindari musuh, kelinci mengandalkan indera penciuman, pendengaran dan
kemampuannya dalam berlari dalam jarak pendek sambil mencari lubang atau liang
untk bersembunyi. Jika ada bahaya, kelinci akan menghentak-hentakkan kaki
belakangnya pada tanah dengan suara cukup keras. Bunyi ini merupakan peringatan
kepada kelinci lain agar waspada.
Kelinci
dapat melahirkan dua sampai delapan ekor anak, meski ada pula yang bisa
melahirkan sampai lima belas ekor anak. Beberapa saat setelah melahirkan induk
kelinci dapat kawin lagi. Dengan demikian secara teoritis dalam setahun kelinci
bisa melahirkan sepuluh kali. Namun angka kegagalan kelangsungan hidup embrionya
cukup tinggi, yaitu mencapai 60 % pada kelinci piaraan. Mka kira-kira hanya
tiga puluh ekor anak pertahun yang dihasilkan oleh seekor induk.
Keistimewaaan
dan Khasiat
1.
Dalam
satu keterangan disebutkan bahwa daging kelinci memiliki 70 khasiat,
diantaranya untuk kesehatan dan kecerdasan.
2.
Kakinya
bila dibuat kalung maka orang yang memakainya akan terhindar dari sihir, insya
Allah.
3.
Otaknya
bila dimakan oleh wanita yang akan melakukan hubungan seks, insya Allah akan
segera hamil.
4.
Darah
berguna menghilangkan penyakit panu dan bintik-bintik hitam di wajah
(dioleskan) dan juga berguna mempercepat pertumbuhan gigi balita.
5.
Dagingnya
berkhasiat mengobati penyakit beser.
6.
Otaknya
bila dipanggang dan dimakan dengan cabai maka dapat menghilangkan rasa gemetar
dan menggigil.
Ta’wil
Mimpi
1.
Dalam
mimpi, kelinci pertanda wanita cantik yang tidak setia.
2.
Bermimpi
menyembelih kelinci pertanda akan bercerai dengan istrinya.
3.
Bermimpi
memakan daging kelinci yang telah dimasask pertanda akan mendapatkan rejeki
yang tak terduga.
4.
Bermimpi
diberi atau berburu kelinci pertanda akan memperoleh rejeki atau akan segera kawin
jika masih belum menikah.
Dasar
Hukum
يحل الضب والضبع والثعلب والأرنب واليربوع (روضة الطالبين: 2 | 578)
ومنه الارنب وهي مأكول لما روي عن انس رضي الله عنه أنه قال: انفجنا ارنبا بمر الظهران (اي اثرناها) فأدركتها فأتيت بها أبا طلحة فذبحها وبعث بفخذها إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقبله (التبيان لما يحل ويحرم من الحيوان: 15 – 16). (حديث صحيح اخرجه البخاري في الهبة ومسلم في الصيد والذبائح).
Alhasil,
kelinci halal dikonsumsi. Dan haram dikonsumsi apabila telah menjadi bangkai.
Disarikan
dari buku Fikih Fauna, Dzul Hijjah 1433 H, Sidogiri Penerbit.
0 komentar:
Posting Komentar